Langsung ke konten utama

sempadan sungai


Sempadan Sungai





Sempadan Sungai

Sempadan Sungai sering juga disebut dengan bantaran sungai. Namun, sebenarnya ada sedikit perbedaan, karena bantaran sungai adalah daerah pinggir sungai yang tergenangi air saat banjir (flood plain).

 Bantaran sungai bisa juga disebut bantaran banjir. Sedang sempadan sungai adalah daerah bantaran banjir ditambah lebar longsoran tebing sungai (sliding) yang mungkin terjadi, lebar bantaran ekologis, dan lebar keamanan yang diperlukan terkait dengan letak sungai (misal areal permukiman dan nonpermukiman, lihat Gambar)




Sempadan sungai (terutama di daerah bantaran banjir) merupakan daerah ekologi dan sekaligus hidrolis sungai yang maha penting.
Sempadan sungai tidak dapat dipisahkan dengan badan sungainya (alur sungai) karena secara hidrolis dan ekologis merupakan satu kesatuan.


Secara hidrolis sempadan sungai merupakan daerah bantaran banjir yang berfungsi memberikan kemungkinan luapan air  banjir ke samping kanan kiri sungai sehingga kecepatan air ke hilir dapat dikurangi, energi air dapat diredam disepanjang sungai, serta erosi tebing dan erosi dasr sungai dapat dikurangi secara simultan.
Disamping itu sempadan sungai merupakan daerah tata air sungai yang padanya terdapat mekanisme inflow kesungai dan outflow ke air tanah. Proses inflow outflow tersebut merupakan proses konservasi hidrolis  sungai dan air tanah pada umumnya. Secara ekologis sempadan sungai merupakan habitat dimana komponen ekologi sungai berkembang.
Komponen vegetasi sungai secara natural akan mendapatkan pupuk dari sedimentasi periodis dari hulu dan tebing, selanjutnya  komponen vegetasi ini akan berfungsi sebagai pemasok nutrisi untuk komponen fauna sungai dan juga sebaliknya. Proses ini merupakan pendukung  keberlangsungan ekosistem sungai yang memiliki sifat terbuka hulu-hilir.
Dengan ekosistem sempadan sungai yang subur, maka sistem konservasi air disepanjang sungai dapat terjada. Lebih jauh, komponen vegetasi sungai secara hidrolis berfungsi sebagai retensi alamiah sungai. Dengan demikian, air sungai dapat secara proporsional dihambat lajunya ke hilir. Dampaknya dapat mengurangi banjir dan erosi disepanjang sungai.
Jika sistem ekologi dan hidrolis sempadan sun gai ini terganggu, misalnya dengan adanya bangunan diatasnya, proyek pentalutan sungai, pelurudan, dan sudetan yang mengubah areal sempadan, serta adanya penanggulan, maka fungsi ekologis dan hidrolis yang sangat vital tersebut akan rusak
Penentuan Sempadan Sungai
Gambar diatas menunjukkan tipe umum sungai, yaitu tipe sungai dengan bantaran banjir (flood plain) terutama ditemukan pada sungai di daerah tengah (midstream) bagian akhir sampai memasuki daerah hilir (downstream).
Didaerah tengah (midstream) sampai hulu, penentuannya harus didasarkan pada pertimbangan kontur geografis-morphologis masing-masing penggal sungai, pertimbangan hidrologis seperti tinggi muka air banjir, longsoran tebing sungai serta faktor ekologis dan keamanan.
Potongan melintang alami sungai (natural cross section) mutlak diperlukan untuk penetapan lebar sempadan sungai ini. Lebar bantaran banjir (terkait dengan tinggi muka air banjir) dapat ditentukan secara geografis dengan melihat peta, kontur dan potongan melintang penggal sungai yang bersangkutan.
Lebar longsor ditentukan berdasarkan jenis tanah pada tebing sungai berikut sudut slidingnya. Lebar ekologi dapat ditentukan dengan menginventarisasi jenis vegetasi pinggir sungai yang ada sehingga secara biologis dapat ditemukan keterkaitan vegetasi pada bantaran banjir dan ekologi.
Lebar ekologi sungai adalah selebar zone penyanggah vegetasi diluar bantaran banjir yang erat hubungannya dengan vegetasi bantaran sungai yang bersangkutan. Secara teknis lebar keamanan sungai ini  diambil sesuai tingkat resiko banjir dan longsor. Di daerah padat penduduk lebar keamanan harus lebih besar daripada di daerah jarang penduduk. Namun secara sosial umumnya justru berkebalikan. Karena desakan pemukiman didaerah padat justru sulit diterapkan lebar keamanan sungai yang lebih besar daridapa didaerah tanpa penghuni.
Penetapan garis sempadan sungai ini penting sebagai preventif menanggulangi banjir, longsoran tebing, dan erosi sungai yang ada, serta mencegah sedini mungkin perkembangan pemukiman yang banyak menjarah daerah sempadan sungai.
Pada masa mendatang perlu dipikirkan kemungkinan penetapan sempadan sungai sebagai daerah cagar alam sungai, sehingga bencana akibat kerusakan lingkungan sungai bisa ditekan seminimal mungkin.
Sedangkan peraturan mengenai sempadan sungai mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1990 dan PP No. 47 Tahun 1997 yang menetapkan lebar sempadan pada sungai besar diluar permukiman minimal 100 meter (m) dan pada anak sungai besar minimal 50 m di kedua sisinya.



Untuk daerah permukiman, lebar bantaran adalah sekedar cukup untuk jalan inspeksi 10-15 meter. PP No 47 tahun 1997 juga menetapkan  bahwa lebar sempadan sungai bertanggul diluar daerah pemukiman adalah lebih dari 5 meter sepanjang kaki tanggul. Sedang lebar sempadan sungai yang tidak bertanggul diluar permukiman dan lebar sempadan sungai bertanggul dan tidak bertanggul didaerah permukiman, ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh pejabat berwenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONDISI BELAJAR

I Pendahuluan 1.1 LATAR BELAKANG                         Dalam setiap studi pendidikan dan penerapannya dilapangan, banyak ditemukan kendala dan berbagai macam permasalahan. Ditambah lagi pendidikan di indonesia menuntut peserta didik harus menguasai standar kopetensi yang telah ada. Banyak diantara mereka kesulitan dalam mencapai standar tersebut. Maka dari itu, dalam makala ini kami mencoba menelaah dan menganalisis pemasalahan permasalahan yang menjadi kendala bagi peserta didik, terutama kondisi belajar. Pemilihan tema ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi belajar peserta didik, bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul, dan memberikan solusi yang tepat dalam penerapannya di dunia nyata. Pemilihan tema ini juga bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban kami untuk membuat makalah ini dalam mata kuliah Teori Belajar dan Pembelajaran. 1.2 TUJUAN                         Pemilihan tema ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi belajar peserta didik, bagaimana

SUMBER BELAJAR

   BAB I PENDAHULUAN Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematik yang meliputi banyak komponen. Komponen tersebut antara lain adalah tujuan, bahan pelajaran, metode, alat dan sumber belajar serta evaluasi. Sumber belajar merupakan suatu unsur yang memiliki peranan penting dalam menentukan proses belajar agar pembelajaran menjadi efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan. Menurut Rohani :   Sebuah kegiatan belajar mengajar akan lebih efektif dan efisien dalam usaha pencapaian tujuan instruksional jika melibatkan komponen proses belajar secara terencana, sebab sumber belajar sebagai komponen penting dan sangat besar manfaatnya. Sumber belajar yang beraneka ragam disekitar kehidupan peserta didik, baik yang didesain maupun non desain belum dimanfaatkan secara optimal dalam pembelajaran. Sebagian besar guru kecenderugan dalam pembelajaran memanfaatkan buku teks dan guru sebagai sumber belajar utama. Keadaan ini diperparah p

penilaian alternatif

     BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Kegiatan penilaian sangat bersifat kuantitatif. Dan lebih banyak diarahkan pada upaya memeriksa perbedaan-perbedaan individual. Dalam bidang pendidikan, berbagai alat uji/ tes diarahkan pula untuk mengukur perbedaan individual antara siswa yang satu dan siswa-siswa yang lain dalam setiap bidang studi.             Dilihat dari prosedur pengembangan, penilaian selalu diorientasikan pada upaya mengembangkan alat uji yang objektif dan baku. Tanpa adanya standar yang digunakan sebagai   norma, penilaian kurang berarti. Untuk menentukan norma yang berlaku bagi setiap alat uji yang sedang dikembangkan, alat uji tersebut perlu dicobakan pada sejumlah sampel tertentu dalam situasi yang terkontrol.             Penilaian itu bukan pengukuran atau prediksi, melainkan interpretasi atau judgment. Interpretasi selalu menunjuk adanya perbandingan. Penilaian tidak dimaksudkan untuk menghasilkan hukuman yang bersifat umu